Desa Samangki
Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
MUSYAWARAH DESA : PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN REVISI RPJM DESA SAMANGKI
Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun Revisi RPJM Desa Samangki
Masih dalam rangkaian kegiatan yang padat pada hari Senin, 21 April 2025, Pemerintah Desa Samangki kembali menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk pembentukan Tim Penyusun Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Musdes ini diadakan di Aula Desa Samangki dan dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, pendamping desa, serta perwakilan unsur masyarakat lainnya. Musyawarah ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas kebutuhan untuk menyesuaikan RPJMDes dengan perkembangan situasi, prioritas pembangunan terbaru, dan masukan dari masyarakat.
Dalam musyawarah ini, disepakati pembentukan Tim Penyusun Revisi RPJMDes, yang terdiri dari unsur pemerintah desa, BPD, perwakilan masyarakat, serta dibantu oleh pendamping desa. Tim ini nantinya akan bertugas menyusun revisi dokumen RPJMDes yang akan menjadi acuan pembangunan desa untuk tahun-tahun mendatang.
Musyawarah berjalan dengan lancar dan penuh semangat partisipatif, menunjukkan komitmen bersama dalam merancang pembangunan desa yang lebih terarah, berkelanjutan, dan sesuai kebutuhan warga.


