Desa Samangki
Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
PENGGERAK PKK DESA SAMANGKI
TIM PENGGERAK PKK DESA SAMANGKI
KEPUTUSAN KEPALA DESA SAMANGKI
Nomor : 65/09.2005/KPTS/V/2024
Tanggal : 20 Mei 2024
Badan Penasehat : Hj. Darwana
Ketua : Herawanti
Wakil Ketua : Herianti
Sekretaris : Artina
Bendahara I : Rahmiati
Bendahara II : Ayu Afriani
| POKJA I | POKJA II |
|
Ketua : Mardiana Sekretaris : Nurul Insani Suciati Anggota : - Sumarni - Mardiana Mustaking - Rosnia - Muliati - Walna - Suryani - Jumatiah - Hemriani |
Ketua : Dahlia Sekretaris : Nur Pratiwi Tehuayo Anggota : - Rosnita Ismail - Nurhayati Zaid - Fitri Hamzah - Ros Anggi - Herlina - Evi Novianti - Rina Maulidya - Rugayya |
| POKJA III | POKJA IV |
|
Ketua : Hadna Sekretaris : Nur Islami Anggota : - Harlina - Hanina - Puang Lebbi - Andi Johar - Risma - Hj. Rohma - Irma Rusman |
Ketua : Hastuti Sekretaris : Risma Anggota : - Yuli - Asriani - Ningsi Kawan - Irma - Aminah Madong - Hasiah - Nita Marwana |
TUGAS PKK
- menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
- melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
- menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
- menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
- mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
- membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
- melaksanakan tertib administrasi; dan
- mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
FUNGSI PKK
- penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
- fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.


