Desa Samangki
Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
PEMBENTUKAN BUMDES DESA SAMANGKI
PEMBENTUKAN BUMDES
Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
- atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa;
- adanya potensi usaha ekonomi masyarakat;
- sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok; d. tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa
- tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa;
Pembentukan BUMDesa ini dilakukan oleh pemerintah Desa Samangki di karenakan kegiatan pengurus sebelumnya sdh mengundurkan diri menjadi pengurus maka dibentuklah kepengurusan yang baru.
- Sosialisasi BUMDes kepada masyarakat
- Membentuk tim persiapan
- Melakukan pemetaan potensi dan memilih usaha


