Desa Samangki
Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
MUSYAWARAH DESA : PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERDES SOTK PEMERINTAH DESA SAMANGKI
Musyawarah Desa: Pembahasan dan Penetapan Perdes SOTK Pemerintah Desa Samangki
Masih di hari yang sama, Senin, 21 April 2025, setelah pelaksanaan pelatihan kader Posyandu dan rapat koordinasi Merah Putih, Pemerintah Desa Samangki kembali menggelar kegiatan penting, yaitu Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Desa Samangki dan dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari unsur kelembagaan desa lainnya. Musdes ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur pemerintahan desa dengan regulasi terbaru serta memperjelas tugas dan fungsi masing-masing unsur dalam pemerintahan desa.
Dalam musyawarah, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan demi penyempurnaan draft Perdes. Setelah melalui diskusi dan penyesuaian, akhirnya Perdes tentang SOTK disepakati dan ditetapkan secara mufakat.
Kegiatan ini menandai komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.


