You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Samangki
Logo Desa Samangki
Samangki

Kec. Simbang, Kab. Maros, Provinsi Sulawesi Selatan

TERWUJUDNYA DESA SAMANGKI YANG MANDIRI, SEJAHTERA DAN RELIGIUS -

HAK DAN TATA CARA TENTANG MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

Administrator 25 Januari 2023 Dibaca 485 Kali
HAK DAN TATA CARA TENTANG MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

Hak Pemohon Informasi Publik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Setiap orang berhak :

  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik,
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh Informasi Publik,
  • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP,
  • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap permohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

Setiap permohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai ketentuan Undang-Undang KIP.

Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

1. Layanan Mandiri

Pemohon/masyarakat dapat langsung membuka link website Desa Samangki https://samangki.id/ atau bisa langsung membuka https://samangki.id/index.php/layanan-mandiri/masuk . Fitur pelayanan online yang praktis. Pemohon/masyarakat tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga PIN yang dapat diminta kepada Operator atau dapat masuk dengan E-KTP

2. Layanan Pengaduan

Layanan pengaduan ini termasuk layanan untuk memasukkan kritik dan saran untuk para pemerintahan Desa Samangki. Masyarakat dapat membuka laman https://samangki.id/index.php/pengaduan 

3. Informasi Yang Tersedia Di Website

Masyarakat yang ingin mencari atau memperoleh informasi-informasi dapat langsung download dalam website, berita-berita atau laporan-laporan yang sifatnya terbuka ini bisa langsung di download. Laman website https://samangki.id/ 

4. Dapat datang langsung ke kantor :  Pelayanan di Kantor Desa Samangki

5. Dapat Hubungi langsung di Whatsapp : 0852 9882 5904

6. Email : [email protected]

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image