Desa Samangki
Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat karena negara kita adalah negara demokratis artinya kekuasaan sepenuhnya ada di tangan masyarakat.
Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu ciri penting negara dekmokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan GOOD GOVERNANCE. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Undang-Undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini antara lain bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi. Keterlibatan tersebut pada akhirnya akan menghasilkan penyelenggaraan negara yang lebih berkualitas. Partisipasi seperti itu menghendaki adanya jaminan terhadap keterbukaan informasi publik.
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang :
- Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik
- Kewajiban setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan dengan cara sederhana
- Informasi dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas
- Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi


