Desa Samangki
Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran 2023
LAPORANPENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DESA (LPPD)
TAHUN 2023
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Samangki Kecamatan Simbang Kabupaten Maros Tahun 2023, ini merupakan bahan evaluasi dan tolak ukur dalam menentukan Rencana Kegiatan Tindak Lanjut, bagi Desa Samangki khususnya dan kabupaten maros pada umumnya sebagai bahan kebijakan Pemerintah Kabupaten Maros dalam menentukan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran berikutnya.
Dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) ini, kami telah berusaha semaksimal mungkin, terkait dengan proses Penyelenggaraan Pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat di Desa Samangki Kecamatan Simbang Kabupaten Maros pada tahun 2022, baik di bidang pelayanan administrasi, pembangunan fisik maupun bidang pembangunan non fisik.
Dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) yang kami sampaikan masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami membutuhkan koreksi, arahan dan kebijakan inovatif yang pada Tahun Anggaran berikutnya akan membimbing kami pada perubahan yang positif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat, demi terwujudnya desa samangki yang mandiri, sejaterah dan religious.
Secara Umum anggaran Desa Samangki diprioritaskan untuk mendukung keberhasilan dalam pencapaian Visi dan Misi yang telah ditetapkan. Anggaran Desa Samangki dipergunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. Kebijakan umum anggaran Desa Samangki berpedoman pada prinsip- prinsip penganggaran yaitu:
a. Partisipasi Masyarakat
Yang mengandung makna bahwa pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan anggaran.
b. Transparansi Anggaran
Anggaran yang disusun harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan, jenis objek belanja, manfaat dan dampak yang akan diperoleh dari suatu kegiatan yang dianggarkan.
- Disiplin Anggaran, dalam hal ini
Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan;
Belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran. - Keadilan Anggaran
Penganggaran di Desa harus betul-betul berasaskan keadilan dan berpihak pada masyarakat miskin demi terwujudnya kesejahteraan masayarakat; - Efesiensi dan efektifitas Anggaran
Dana yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat sehingga perencanaan anggaran harus diperhitungkan secara cermat.
Link Akses :
https://samangki.id/informasi-publik


