Desa Samangki
Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
MUSYAWARAH DESA RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TA. 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP)
Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.
Tujuan dan Maksud RKPDesa :
- Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa.
- Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.
Selain tujuan diatas, adapun maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
- Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
- Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
- Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.
Proses penyusun RKPDesa melalui beberapa tahapan :
- Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
- Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Penyusunan rancangan RKP Desa;
- Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
- Penetapan RKP Desa;
- Perubahan RKP Desa; dan
- Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Dokumen RKPDesa Tahun 2023 Desa Samangki dapat dilihat sebagai berikut:
https://drive.google.com/file/d/1J2NXlfdU4CPZRgoxsPjdZJCOtUIj9Jlt/view?usp=sharing


