Desa Samangki
Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026
Pemerintah Desa Samangki melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai tahapan penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan desa.
Musyawarah ini membahas dan menetapkan rencana pendapatan, belanja, serta pembiayaan desa yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun 2026. Proses penetapan APBDes dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur-unsur terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan desa dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Desa Samangki.


