Desa Samangki
Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

| Informasi (berisi informasi tertentu yang dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik Jika Dibuka | Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik Jika Ditutup | Jangka Waktu |
| Sistem keamanan website (user name & password) |
|
Akan mengakibatkan penerobosan/penyalahgunaan akses | Melindungi/mengamankan Data | Selama sistem digunakan |
|
Data pribadi kependudukan
|
|
Dapat menimbulkan tindakan kriminal (perusakan & pencurian data) yang dapat merugikan kepentingan pemilik data | Melindungi/mengamankan Data | Selama masih digunakan/berlaku atau ada persetujuan dari pihak yang bersangkutan |
| Data Pengaduan yang bersifat (rahasia) pengajuan dari pengadu |
|
Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang | Menjaga rahasia pribadi seseorang | Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberi persetujuan |
| Dokumen Penyelesaian Sengketa/Konflik dan Dokumentasi Konflik | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf a | Dapat menghambat proses penegakan hukum | Membantu kelancaran proses penegakan hukum | Sampai dengan diserahkan kepada pihak berwenang |
|
Arsip Surat Tanah:
|
Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Melindungi kerahasiaan dokumen surat-surat badan publik atau badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | Melindungi Kerahasiaan Dokumen | Selama masih digunakan/berlaku |


