Desa Samangki
Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI KE KOMISI INFORMASI

Syarat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
- Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai ketentuan dalam Pasal 6 Perki No 1 Tahun 2013.
- Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir Permohonan atau mengirimkan surat Permohonan
- Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan datang langsung oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.
- Petugas membantu Pemohon menuangkan Permohonan dalam formulir yang telah disediakan terhadap permohonan yang diajukan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 10 (1) Formulir atau surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat:
Identitas Pemohon:
- nama pribadi dan/atau nama institusi;
- alamat lengkap; dan
- nomor telepon yang bisa dihubungi dan nomor faksimili/alamat email, jika ada.
b. Uraian mengenai alasan pengajuan Permohonan;


