Desa Samangki
Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Perubahan APBDes TA 2026 serta Pembentukan Tim Penyusun RKPDes TA 2027 Desa Samangki
Pemerintah Desa Samangki menggelar Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sekaligus Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 23 Juni 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.
Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Simbang, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta unsur masyarakat lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung perencanaan dan pengelolaan pembangunan desa yang partisipatif.
Pelaksanaan musyawarah bertujuan untuk membahas dan menetapkan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 sebagai tindak lanjut Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maros terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Desa Tahun Anggaran 2026. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam mempersiapkan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk Tahun Anggaran 2027 melalui pembentukan Tim Penyusun RKPDes.
Dalam proses musyawarah, peserta membahas berbagai program dan kegiatan yang akan disesuaikan dalam Perubahan APBDes Tahun 2026 agar penggunaan anggaran dapat lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Seluruh usulan dan masukan yang berkembang dalam forum menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang disepakati bersama.
Setelah agenda pembahasan dan penetapan Perubahan APBDes selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2027. Tim yang terbentuk nantinya akan bertugas menyusun rancangan program pembangunan desa berdasarkan kebutuhan masyarakat, potensi desa, serta arah kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.
Melalui musyawarah ini, Pemerintah Desa Samangki berharap seluruh keputusan yang telah disepakati dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjadi langkah awal dalam mewujudkan perencanaan pembangunan Desa Samangki yang lebih baik pada tahun 2027.


