Desa Samangki
Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
Musyawarah Desa Tetapkan 100 Pekerja Rentan Sebagai Penerima BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026
Samangki, 22 Juni 2026 – Pemerintah Desa Samangki melaksanakan Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Pekerja Rentan Tahun 2026 di Aula Kantor Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, pada Senin (22/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Simbang, Babinsa Desa Samangki, Ketua Adat Desa Samangki, Ketua Koperasi Merah Putih Desa Samangki, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, pendamping desa, serta tokoh masyarakat.
Musyawarah desa tersebut dilaksanakan untuk membahas dan menetapkan calon penerima program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang ada di Desa Samangki. Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat yang bekerja pada sektor informal dan memiliki risiko kerja yang cukup tinggi.
Dalam hasil musyawarah, ditetapkan sebanyak 100 orang pekerja rentan sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak) yang dialokasikan untuk mendukung program perlindungan sosial masyarakat.
Kepala Desa Samangki menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat pekerja rentan agar memperoleh jaminan perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya selama bekerja.
Melalui program ini, Pemerintah Desa Samangki berharap para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan produktif, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan diri serta keluarganya. Selain itu, program ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat desa.


