Desa Samangki
Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
TIM KPK RI MELAKUKAN OBSERVASI AWAL PEMBENTUKAN CALON PERCONTOHAN DESA ANTIKORUPSI DESA SAMANGKI
TIM KPK RI LAKUKAN OBSERVASI AWAL PEMBENTUKAN CALON PERCONTOHAN DESA ANTI KORUPSI DESA SAMANGKI
Kamis, 05 Februari 2026 - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan kunjungan kerja ke Desa Samangki dalam rangka observasi awal pembentukan calon percontohan Desa Antikorupsi yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Samangki.
Kunjungan ini merupakan bagian dari tahapan seleksi awal terhadap dua desa yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Maros, yaitu Desa Samangki dan Desa Temmapaduae, untuk melihat kesiapan desa dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintah desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.
Kegiatan observasi tersebut dihadiri oleh Kepala DInas PMD Kab. Maros beserta jajarannya, Inspektur Kabupaten Maros beserta jajarannya, Kepala Dinas Kominfo beserta jajarannya, Koordinator Kabupaten P3MD, Pendamping Kabupaten, Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota, Ketua Lembaga Adat Pitu Wanua Samangki, Karang Taruna, Bidan Desa, Kader Posyandu, PKK, BUMDes serta Tokoh Masyarakat Desa Samangki.
Dalam kegiatan ini, Tim KPK RI melakukan dialog dan pengamatan awal terkait sistem penyelenggaraan pemerintah desa, pengelolaan keuangan desa, serta partisipasi dan peran masyarakat dalam mendukung tata kelola desa yang bersih. Tim KPK RI menyampaikan bahwa terdapat lima komponen utama Desa Antikorupsi, yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat, serta Penerapan Kearifan Lokal.
Selain itu, Tim KPK RI juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan di desa, termasuk pencatatan dan tindak lanjut aspirasi masyarakat, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam musyawarah desa sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah Kabupaten Maros dalam hal ini Bapak Inspektur Kabupaten Maros, menyampaikan bahwa dari dua desa yang diajukan diharapkan salah satunya yang telah memenuhi syarat akan dapat menjadi contoh serta motivasi bagi desa-desa lain dalam penerapan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Maros juga memberikan dukungan terhadap upaya penguatan tata kelola administrasi pemerintahan desa yang lebih transparan, pencegahan tindak korupsi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik agar semakin optimal dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui observasi awal ini, diharapkan Desa Samangki dapat terus melakukan pembenahan dan penguatan tata kelola pemerintahan desa sesuai prinsip pencegahan korupsi, dalam rangka mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.


