Desa Samangki
Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
SISA ANGGARAN (SILPA) DESA SAMANGKI
SISA ANGGARAN (SILPA)
Berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan nomor 77 tahun 2020, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
SILPA pada dasarnya merupakan sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya.
Dapat dilihat SILPA Desa Samangki Tahun Anggaran 2022 seperti dibawah ini :


