Desa Samangki
Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros
ALAMAT LENGKAP KANTOR DESA SAMANGKI
ALAMAT LENGKAP KANTOR DESA SAMANGKI
Pada awalnya Desa Samangki berada dalam Distrik Simbang (sebelum menjadi Kecamatan), yang kemudian Distrik Simbang berubah nama menjadi Kecamatan Bantimurung. Pada tahun 1999, Kecamatan Bantimurung dimekarkan menjadi 2 (dua) wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Simbang (Definitif pada tahun 2001) dan Kecamatan Bantimurung itu sendiri. Dari pemekaran kecamatan tersebut di atas memposisikan Desa Samangki berada dalam wilayah Kecamatan Simbang sampai saat ini.
Sebelum menjadi desa difinitif kata Samangki (bahasa bugis artinya kita bersamaan tiba) atau dalam bahasa makassar disebut juga Samanggi (a’samangki), kesimpulannya bahwa pengucapan kata Samangki diucapkan oleh suku bugis sedang pengucapan Samanggi oleh suku makassar, pada awalnya Desa Samangki adalah bagian dari Desa Jenetaesa yang pada saat itu masih berstatus Rukun Kampung (RK) yaitu RK Samanggi, karena perkembangan wilayah, perkembangan penduduk serta perkembangan kebutuhan terhadap pelayanan masyarakat maka pada tahun 1989 Desa Jenetaesa dimekarkan menjadi 2 desa yaitu Desa Jenetaesa sebagai Desa Induk, sedangkan Desa Samangki sebagai Desa Pemekaran, dan pada tahun 1991 Desa Samangki resmi menjadi Desa Definif yang dipimpin oleh H. Husain pada tahun 1991-2007 yaitu 2 periode, dan pada tahun 2007 dilaksanakan pemilihan kepala desa yang terpilih adalah H. Makmur. HS sebagai Kepala Desa untuk periode tahun 2007-2013, dan dilaksanakan kembali pemilihan kepala desa tahun 2013 yang terpilih kembali H. Makmur. HS sebagai Kepala Desa untuk periode 2013-2019. Kemudian pada tahun 2019 dilaksanakan pemilihan kepala desa yang terpilih Hj. Darwana., S.Pd., M.Pd sebagai Kepala Desa untuk periode 2019-2025. Dan kemudian pada 1 juli 2024 di lakukan pengesahan perpanjangan masa jabatan kepala desa di lingkup pemerintah kabupaten maros dengan masa jabatan 15 mei 2019 - 15 mei 2027.
Sejarah kepemimpinan Desa Samangki
1. No. Tahun Nama Kepala Desa Keterangan
1. 1991 s/d 2007 Dipimpin oleh H. Husain Desa Defenitif
2. 2007 s/d 2013 Dipimpin oleh H. Makmur. HS Periode I
3. 2013 s/d 2019 Dipimpin oleh H. Makmur. HS Periode II
4 2019 s/d 2027 Dipimpin oleh Hj. Darwana, S.Pd Periode I
Pada periode pemerintahan sekarang ini struktur pemerintahan Desa Samangki dipimpin oleh satu orang kepala desa dengan dibantu oleh sekretaris. Jumlah aparat pemerintahan sebanyak 7 orang dan jumlah perangkat desa sebanyak 14 unit kerja. Kepala desa secara langsung membawahi 7 kepala dusun, yaitu Kadus Balangajia, Kadus Samanggi, Kadus Samanggi Baru, Kadus Pattunuang, Kadus Pattunuang, Kadus Tallasa Baru, Kadus Tanrang. Roda pemerintantahan selalu berjalan dengan baik karena mendapat dukungan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja dan sebagai perwakilan dari masyarakat sesuai dengan Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa.
Profil Wilayah Desa Lokasi Desa Samangki berada di Kecamatan Simbang Kabupaten Maros dengan luas wilayah ± 43,52 km2. Adapun batas – batas wilayah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan Kelurahan Kalabbirang dan Kecamatan Cenrana
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sambueja Kecamatan Simbang
c. Sebelah Timur berbatasan Desa Bontomanai Kecamatan Tompobulu
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Jenetaesa Kecamatan Simbang
Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Desa, Pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, maka dibutuhkan Kantor untuk mengkafer semua kegiatan di atas.


