You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Samangki
Logo Desa Samangki
Samangki

Kec. Simbang, Kab. Maros, Provinsi Sulawesi Selatan

TERWUJUDNYA DESA SAMANGKI YANG MANDIRI, SEJAHTERA DAN RELIGIUS -

STRUKTUR ORGANISASI PPID DESA SAMANGKI

Administrator 15 September 2022 Dibaca 451 Kali
STRUKTUR ORGANISASI PPID DESA SAMANGKI

STRUKTUR ORGANISASI PPID 
DESA SAMANGKI KECAMATAN SIMBANG KABUPATEN MAROS

 

Stuktur Organisasi PPID Desa
Struktur organisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) terdiri dari beberapa jabatan, seperti PPID Utama, PPID Pelaksana, dan Tim Pertimbangan. 
Jabatan dalam struktur organisasi PPID


Atasan PPID
Bertanggung jawab atas pembangunan dan pengembangan sistem layanan informasi publik 


Ketua PPID 
Ketua PPID Ketua PPID Desa memiliki tugas yang sangat penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan informasi publik. Mereka juga memastikan bahwa informasi selalu diperbarui dan dikelola dengan baik


Bidang Pendukung Sekretariat PPID Desa 
•    Memberikan dukungan administratif
•    Mengelola secara teknis operasional
•    Mengelola sarana prasarana untuk mendukung layanan informasi dan dokumentasi
•  Membantu sekretariat dalam menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi publik
•    Mengelola dan mengoperasikan website dan dokumentasi
•    Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
•  Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik

 

Bidang fasilitasi sengketa informasi desa: 
•    Menyusun rencana program penyelesaian sengketa informasi
•    Berkoordinasi dalam penanganan penyelesaian sengketa informasi
•    Melakukan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi
•    Melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa
•   Membantu PPID Desa dalam menyusun laporan penanganan dan hasil penyelesaian sengketa informasi publik serta Bertanggung jawab atas penyusunan dan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik 


PPID Pembantu desa
•    Membantu PPID Utama dalam melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi 
•    Membantu PPID Utama dalam mengkoordinasikan pengumpulan dan penyelesaian informasi 
•  Membantu PPID Utama dalam mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik 
•    Membantu PPID Utama dalam mengkoordinasikan pengumpulan dokumen informasi publik 
•    Membantu PPID Utama dalam melakukan verifikasi dokumen informasi publik 
•  Membantu PPID Utama dalam menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi 

 

Dokumen Lampiran

1739794544591247.pdf
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image